Komisi VIII Himbau Masyarakat dan Korban Mengadukan Travel Umrah Nakal
Komisi VIII DPR RI berharap penelantaran jamaah umrah dan permasalahan lainnya oleh travel atau penyelenggara umrah, tidak terulang lagi. Masyarakat dan korban dihimbau mengadukan permasalahannya kepada kepolisian, agar dapat diproses secara hukum pidana.
Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid mengatakan bahwa travel yang sudah melanggar aturan dan wanprestasi terhadap jamaahnya, harus di verifikasi dan diberikan sanksi, kemudian, yang tanpa izin dilaporkan ke polisi. Menurutnya masyarakat dan korban jangan sungkan-sungkan untuk membuat pengaduan kepada polisi, karena kementerian agama tidak melaporkan, tapi hanya melaporkan kepada polisi travel yang tanpa izin tapi melakukan pelanggaran.
“Seharusnya berizin ataupun tidak, ketika melakukan penelantaran diberi sanksi oleh kementerian agama, tapi juga dapat diberikan sanksi hukum melalui pengadukan dari korban. Dihimbau kepada korban agar tidak sungkan-sungkan mengadukan kepada polisi agar mereka dikenakan sanksi secara pidana agar kapok,” kata Sodik, usai Komisi VIII Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemterian Agama, membahas penyelesaian permasalahan penyelenggaraan Umrah, di Gedung DPR RI, Kamis (12/1/2017).
Politisi Partai Gerindra ini, juga merasa kecewa dengan kinerja aparat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang dinilai tidak proaktif dalam melakukan pengawasan dan pembinaan kepada penyelenggara atau travel umrah.
Dalam Rapat tersebut menghasilkan kesimpulan antara lain, bahwa Komisi VIII DPR RI mendesak Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk meningkatkan pengawasan terhadap para Penyelenggara Perialanan Ibadah Umrah (PPIU) agar kasus penelantaran jemaah umrah tidak terulang.
Komisi VIII DPR RI mendesak Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji danUmrah untuk melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan umrah.
“Komisi VIII DPR Ri mendorong Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk meningkatkan kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam menindak penyelenggara umrah yang melakukan tindak pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Selain itu, Komisi VIII DPR RI minta Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, membuat standar pelayanan dan biaya umrah yang menjadi dasar bagi seluruh PPIU, melakukan evaluasi tahunan terhadap seluruh PPIU sebagai bentuk peningkatan pengawasan, menindak tegas PPIU yang terbukti menelantarkan jemaah umrah, mempublikasikan nama-nama PPIU resmi dan PPIU yang dikenakan sanksi sebagai upaya untuk meningkatkan akuntabilitas, mengoptimalkan pengawasan dengan meningkatkan peran asosiasi penyelenggara haji dan umrah, serta membuat regulasi untuk meminimalisasi munculnya persaingan tidak sehat di antara sesama PPIU yang berakibat merugikan jemaah umrah. (as), foto : agung/hr.